Gajah Sumatera Tewas Ditembak di Konsesi RAPP, Direksi Dipanggil Kemenhut
DIKSIMERDEKACOM,JAKARTA – Kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) bikin negara turun tangan. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi memanggil jajaran direksi perusahaan raksasa itu untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini bukan formalitas. Pemerintah ingin membedah sejauh mana tanggung jawab pemegang izin dalam melindungi hutan dan satwa liar di wilayah konsesinya.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini bermula dari ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah di kantong habitat Tesso Tenggara—kawasan yang selama ini dikenal rawan konflik satwa dan aktivitas manusia.
Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP sendiri kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan bangkai gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasilnya mengkhawatirkan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Dwi.
Dugaan penembakan ini menempatkan kasus tersebut sebagai kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Ditjen Gakkumhut memastikan proses hukum tak berhenti pada pelaku lapangan.
Negara juga menguliti aspek kepatuhan korporasi.
Pendalaman dilakukan terhadap efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RAPP.
Karena lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan jajaran direksi perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan mendapatkan gambaran utuh apakah kewajiban perlindungan satwa benar-benar dijalankan atau sekadar jadi dokumen di atas kertas.
“Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan merah bagi pemerintah.
“Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan, perlindungan satwa liar dilindungi tak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Kepatuhan korporasi, kata dia, harus berjalan seiring dengan komitmen pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kasus gajah mati di konsesi industri ini kembali membuka luka lama: ketika hutan dipersempit, satwa tersudut, dan pengawasan lengah—nyawa liar jadi taruhannya.

Tinggalkan Balasan