Pascaterbit Perda Bali 4/2026, Prof Suprapta Sebut Ketentuan Batas Tinggi Bangunan Perlu Dikaji Ulang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Guru Besar Bidang Pertanian Universitas Udayana (Unud) Prof Dewa Ngurah Suprapta, meminta pemerintah daerah bersama DPRD Bali mengkaji ulang ketentuan batas maksimal ketinggian bangunan 15 meter di Bali.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul dinamika penataan ruang dan pembangunan setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif serta pelarangan kepemilikan tanah nominee.
Suprapta menyatakan, apabila perda pengendalian alih fungsi lahan dijalankan secara konsisten dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, maka tidak akan ada lagi ruang pembangunan fasilitas pariwisata maupun non-pariwisata di atas lahan pertanian produktif.
Dengan demikian tambah Dewa Suprapta, pembangunan akan terpusat pada lahan non-pertanian produktif yang jumlahnya sangat terbatas saat ini.
“Konsekuensinya, pembangunan fasilitas pariwisata dan fasilitas non-pertanian lainnya pasti menyasar lahan di luar kawasan pertanian produktif. Tapi kita lihat lahan tersebut juga terbatas,” ujarnya.
Dalam konteks keterbatasan lahan itu, Suprapta menilai ketentuan yang mengatur ketinggian bangunan maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW perlu dikaji kembali secara akademik.
“Tentu Perda ini perlu dilakukan kajian kembali dengan mempertimbanhkan berbagai aspek, serta kebutuhan pembangunan yang ada,” terangnya.
Suprapta menekankan bahwa sektor pertanian harus tetap dilindungi karena tidak hanya berfungsi secara ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga lingkungan, termasuk menjaga ketersediaan air dan mengurangi risiko banjir.
Namun, di sisi lain, pertumbuhan sektor non-pertanian seperti pariwisata dan perumahan juga perlu diakomodasi seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan.
“Ini lah menurut saya harus diharmonikan, disatu sisi kita harus menjaga agar alih fungsi lahan pertanian tidak menyusut, di sisi lain kita juva penting melihat sektor non pertanian seperti kebutuhan pariwisata dna perumahan,” terangnya.
Suprapta mengatakan salah satu yang bisa dilakukan adalah mengatur penerapan zonasi yang lazim diterapkan di berbagai daerah lain. Menurutnya, pengaturan ketinggian bangunan dapat dibedakan berdasarkan kawasan dan peruntukan.
“Jadi ada zonasi, ada kawasan-kawasan tertentu dimana bangunan bisa berdiri diatas 15 meter katakanlah. Dan juga ada kawasan dimana bangunan harus lebih rendah. Jadi ada batasan-batasan,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan