Modal Ukraina di Balik Izin Lokal: Indikasi Nominee Proyek Kondotel Cemagi Menguat
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Dugaan praktik nominee dalam proyek kondotel di Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kian menguat. Fakta terbaru mengungkap bahwa pemodal dan pengendali proyek merupakan warga negara Ukraina, sementara perizinan menggunakan nama warga lokal.
Temuan itu mencuat dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Bagus Ratu, terhadap pihak Kondotel Cemagi yang diwakili legal consultant, Selasa (24/2/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, diungkap bahwa proyek kondotel dibangun oleh PT Predmet. Perusahaan itu disebut dimiliki oleh warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya yang juga berasal dari Ukraina.
Namun dalam proses pengajuan izin, nama yang digunakan justru I Kadek Suhendra selaku pemilik lahan. Nama tersebut tidak tercantum dalam struktur kepemilikan PT Predmet, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pinjam nama atau nominee.
“Tadi yang hadir Bu Angelyn Ong, legal consultannya (PT Predmet). Owner PT-nya adalah Ivan Shamrai. Tetapi pengajuan perizinannya memakai nama Kadek Suhendra,” ujar Bagus Ratu.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh permodalan proyek berasal dari PT Predmet dengan nilai investasi mencapai Rp40 miliar. Sementara nama pemilik lahan disebut hanya digunakan dalam pengurusan dokumen administrasi perizinan.
Fakta ini memperkuat indikasi adanya pemisahan antara pengendali modal dan pihak yang tercatat secara administratif. Dalam konteks regulasi investasi dan pertanahan di Bali, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan skema nominee untuk menyiasati pembatasan kepemilikan atau perizinan oleh warga negara asing.
Sebelumnya, saat inspeksi mendadak Pansus TRAP DPRD Bali pada Senin (23/2/2026), perwakilan kondotel, Andianto Nahak, menyebut lahan seluas 2.585 meter persegi atau hampir 26 are itu merupakan tanah kontrak selama 30 tahun.
Ia menyampaikan bahwa penyewa lahan adalah Ivan Shamrai, sementara sertifikat tanah tercatat atas nama I Kadek Suhendra, warga Desa Cemagi. Kombinasi antara penyewa asing, pemodal asing, dan penggunaan nama lokal dalam izin inilah yang kini menjadi sorotan.
Satpol PP Badung menyatakan masih mendalami fakta-fakta tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna menguji kesesuaian perizinan.
Tim redaksi berupaya menghubungi Angelyn Ong melalui kontak Whatsapp untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon dan jawaban.
Kasus Kondotel Cemagi ini kembali membuka diskursus soal praktik nominee dalam investasi properti di Bali. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan