Sidak DPRD Bali Ungkap Dugaan Nominee di Proyek Kondotel Cemagi
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mendadak menjadi perhatian publik. Nilai investasinya ditaksir di atas Rp10 miliar, namun sorotan utama bukan pada desain bangunan atau potensi ekonominya. Isu yang mencuat justru terkait dugaan praktik nominee dalam penguasaan lahan.
Sorotan itu mengemuka saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Senin (23/2/2026). Dalam sidak tersebut, pansus menemukan sejumlah fakta administratif yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut dari sisi hukum pertanahan dan investasi.
Perwakilan pihak kondotel, Andianto Nahak, menyampaikan bahwa lahan seluas 2.585 meter persegi atau hampir 26 are merupakan tanah kontrak selama 30 tahun. Penyewa disebut seorang warga negara Ukraina bernama Ivan Shamrai.
Namun berdasarkan dokumen kepemilikan, tanah tersebut tercatat atas nama I Kadek Suhendra, warga Desa Cemagi. Perbedaan antara penyewa asing dan kepemilikan atas nama warga lokal inilah yang memicu pertanyaan dari anggota pansus.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyebut proyek tersebut terindikasi menggunakan skema pinjam nama. Ia menilai, jika investasi melibatkan warga negara asing, maka seharusnya sejak awal menggunakan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA).
“Awalnya izinnya orang lokal. Seharusnya kalau memang investasi asing, dari awal sudah berbentuk PMA. Jadi kita perlu memastikan apakah ada indikasi penyelundupan hukum,” ujarnya di lokasi.
Menurut Suparta, praktik nominee kerap menjadi celah dalam kepemilikan atau penguasaan usaha oleh pihak asing, meski secara formal dokumen atas nama warga lokal. Jika terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan regulasi investasi dan tata ruang.
Pansus, lanjutnya, akan mendalami lebih jauh dugaan tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap investasi di Bali harus tunduk pada aturan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan tata ruang.
Nada serupa disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Ia menyebut proyek tersebut awalnya mengantongi izin perorangan dan kini sedang dalam proses peralihan menjadi badan hukum PMA.
“Awalnya perorangan. Sekarang harus beralih menjadi PMA. Kami masih menunggu proses peralihan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah ini semata persoalan administrasi yang belum tuntas, atau terdapat konstruksi hukum yang sejak awal tidak tepat? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah penanganan selanjutnya.
Cemagi sendiri dikenal sebagai kawasan pesisir yang sensitif secara tata ruang dan sosial. Di tengah meningkatnya investasi properti di Bali, transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari DPRD dan pemerintah daerah. Dugaan nominee dalam proyek kondotel ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan investasi dan perlindungan tata ruang di Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan