Giri Prasta Tegaskan Akan Ada Sanksi bagi Pengembang Kondotel Cemagi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menegaskan akan ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pengembang kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Menurut Giri Prasta, pengembang proyek tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi administrasi, penutupan, hingga pidana.
Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan bentuk kepastian hukum, mengingat indonesia merupakan negara hukum.
“Udah pasti akan ada sanksi. Banyak sanksinya, bisa administrasi, penutupan, sampai pidana,” terang Giri Prasta, usai penanaman mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai Denpasar, Senin (09/03/2026).
Terlebih tambah Giri Prasta, pemerintah provinsi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Kepemilikan Lahan Nominee.
Dengan Perda tersebut, Giri Prasta mengatakan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran.
Sebelumnya, proyek condotel tersebut diduga melakukan praktik nominee dalam penguasaan lahan.
Dugaan praktik nominee itu mengemuka saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Senin 23 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan terungkap, perizinan proyek tersebut diajukan perseorangan atas nama warga lokal Kadek Suhendra, namun fakta di lapangan, pendana dan pengendali proyek tersebut adalah warga negara Ukraina di balik PT Predmet.
Di samping dugaan melakukan praktik nominee, pembangunan condotel tersebut juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi pengembang.
Dalam dokumen tersebut, pembangunan seharusnya dilakukan empat lantai. Namun fakta di lapangan menunjukan pembangunan mencapai lima lantai.

Tinggalkan Balasan