DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Badung diduga dilecehkan oleh pemilik proyek bangunan condotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Pasalnya, Pol PP Line yang terpasang karena proyek tersebut melanggar tidak dihiraukan.

Meski sebelumnya telah dipasangi garis Pol PP Line dan dihentikan sementara, aparat menerima informasi adanya dugaan aktivitas pembangunan yang kembali berjalan di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Badung, Nyoman Kardana, menegaskan pihaknya akan turun kembali melakukan pengecekan. “Tadi sudah dipasang Pol PP Line. Besok kita cek ke sana. Kalau masih bekerja, kita hentikan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan aktivitas setelah penyegelan, tindakan tegas akan kembali diberlakukan tanpa kompromi.

Baca juga :  Duh, Pol PP Badung Dikacangin, Pemilik Proyek Condotel di Cemagi Mangkir

Sebelumnya, hasil pengecekan bersama tim teknis menemukan ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen, tinggi maksimal bangunan tercatat 14 meter dengan empat lantai sesuai ketentuan zonasi setempat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan mencapai sekitar 14,8 meter atau hampir 15 meter, serta terdiri dari lima lantai. “Di dokumen PBG tercatat 14 meter dan empat lantai. Di lapangan hampir 15 meter dan lima lantai. Itu tidak sesuai,” tegas Nyoman Kardana.

Baca juga :  Sidak Vila Bodong di Badung Diduga Hanya ‘Isapan Jempol’

Ia menjelaskan, apabila bangunan tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan, maka izin tersebut berpotensi gugur karena tidak mencerminkan kondisi eksisting. Dampaknya, izin operasional tidak dapat diproses selama ketidaksesuaian belum diperbaiki sesuai regulasi.

“Kalau tidak sesuai, tentu izin operasional tidak mungkin keluar. Ada aturan zonasi yang mengatur batas ketinggian dan jumlah lantai,” imbuhnya menegaskan.

Terkait identitas pemilik proyek, Satpol PP masih melakukan klarifikasi resmi. Informasi awal menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan investor asing, namun kepastian akan dibahas dalam pertemuan bersama tim legal condotel.

Tim legal dijadwalkan memenuhi panggilan pada Jumat (20/2) pukul 09.00 WITA, didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung. Klarifikasi ini bertujuan memastikan kepatuhan administratif dan teknis.

Baca juga :  Satpol PP Badung Segel Proyek Bangunan Melanggar di Cemagi

Nyoman Kardana juga menjelaskan sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Persetujuan Bangunan Gedung menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan, menggantikan mekanisme lama yang mensyaratkan persetujuan penyanding seperti pada era IMB.

Ia menegaskan, selama persoalan PBG belum tuntas dan belum sesuai aturan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan. Satpol PP akan terus mengawasi lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan yang merugikan tata ruang kawasan pesisir Cemagi.