DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor DPRD Bali pada Jumat (20/02/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Bali guna mempertanyakan progres registrasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita datang kesini untuk meminta audensi terkait Perda ASKP. Karena Perda itu, sekarang ini masih dan belum ada respon serta menggantung di Kemendagri,” terang Kordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa.

Baca juga :  Amankan KTT G20, Polda Bali Siap Kerahkan 6.625 Personil

Darmayasa menegaskan Perda tersebut mendesak diberlakukan mengingat saat ini banyak pelanggaran tata tertib dan kuota, serta kemudahan pemberian izin angkutan sewa yang tidak mempertimbangkan kapasitas dan daya dukung jalan.

“Bisa lihat hari ini kita (driver) sepi tapi jalanan Bali macet terus. Ini kan tidak bagus,” pungkasnya.

Untuk itu, ia pun mendesak pemerintah provinsi dan DPRD Bali segera berkordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat proses registrasi Perda ASKP.

Baca juga :  Kaban Kesbangpol Ngurah Wiryanata Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Bali

Lebih lanjut, ia pun mengancam jika pemerintah dan DPRD tidak mengambil langkah cepat, pihaknya akan menurunkan 10-15 ribu orang ke DPRD. Darmayasa mengatakan pihaknya berharap sebelum Nyepi Perda ini sudah bisa diberlakukan di Bali.

“Target kami sebelum Nyepi sudah berlaku,” terangnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah telah mengetok palu pengesahan Raperda ASKP menjadi Perda pada 28 Oktober 2026.

Baca juga :  DPRD Bali Minta Bupati Badung Awasi Pembongkaran Tembok GWK

Adapun Perda ASKP terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang Isinya mengatur secara komprehensif tentang kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan. 

Di samping itu juga mengatur secara resmi agar driver pariwisata berbasis aplikasi di Bali kini wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan bernopol Bali (DK).

Reporter: Agus Pebriana