Manuver Gembosi Kerja Pansus TRAP DPRD Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) I Nyoman Oka Antara nampak berapi-api saat mengungkapkan sekitar 80 persen anggota pansus masih komitmen menjaga Bali dari pembangunan ugal-ugalan yang menyebabkan ruang pulau Dewata amburadul.
Dihadapan puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI), bertempat di Wantilan DPRD Bali, Rabu (03/06/2026), Oka Antara, tidak menampik mulai ada tekanan terhadap kerja Pansus TRAP.
“Kita akan komitmen sampai empat bulan akan datang berdasarkan masa kerja kita,” tegasnya.
Oka mengatakan saat ini ada sekelompok pihak, baik dari internal maupun ekternal, yang menginginkan Pansus TRAP dibubarkan. Namun, ia tidak merinci identitas pihak-pihak yang diduga ingin menggembosi kerja pansus tersebut.
Ia kemudian menceritakan dinamika yang terjadi dalam rapat internal DPRD Bali, Selasa (2/6/2026), yang membahas penyerahan rekomendasi Pansus TRAP kepada pimpinan DPRD Bali. Dalam rapat itu muncul perbedaan pandangan terkait mekanisme penyerahan rekomendasi hasil kerja pansus.
Saat itu, Pansus TRAP menyerahkan dua rekomendasi yang telah rampung dibahas. Rekomendasi tersebut terkait hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta keberadaan bangunan villa di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Menurut Oka, dua kasus tersebut telah selesai ditangani melalui inspeksi mendadak (sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Karena itu, rekomendasinya dinilai sudah layak diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif.
Namun, dalam rapat tersebut muncul usulan agar penyerahan rekomendasi dilakukan setelah seluruh kasus yang sedang ditangani Pansus TRAP selesai dibahas. Hingga saat ini pansus tengah menangani sembilan kasus, sementara baru dua kasus yang telah rampung dan menghasilkan rekomendasi.
Oka mengaku menolak usulan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memperlambat atau menunda penyerahan rekomendasi terhadap dua kasus yang tengah dinantikan publik ini, sementara tujuh kasus lainnya tetap dapat diproses pendalaman.
Karena itu katanya, rekomendasi terhadap kasus yang telah rampung seharusnya dapat langsung disampaikan kepada pimpinan DPRD, sembari pansus melanjutkan pendalaman terhadap kasus-kasus lainnya.
“Ada yang menakut-nakuti, kalau (dua) rekomendasi tersebut diserahkan (hari itu) maka kerja Pansus TRAP tidak bisa berlanjut karena sudah selesai. Padahal tugas kita enam bulan,” terangnya.
Ia menegaskan tidak ada mekanisme yang mengatur bahwa seluruh rekomendasi harus diserahkan secara bersamaan setelah seluruh kasus selesai ditangani.
Menurutnya, juga tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa masa kerja Pansus TRAP otomatis berakhir setelah rekomendasi diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Oka mengatakan terjadinya perbedaan pandangan antar anggota, termasuk juga ada upaya memperlambat kerja pansus TRAP, diduga lantaran para anggota memiliki daya tahan yang berbeda-beda.
“Imun kita (anggota DPRD) berbeda. Mungkin dia masuk angin, ada gulanya tinggi, ada tensinya tinggi. Kan beda itu, kalau saya modalnya semangat saja,” terangnya.
Oka juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugas sebagai anggota Pansus TRAP, dirinya kerap menerima berbagai bentuk intimidasi.
Menurut Oka, sejumlah pihak sempat mengingatkannya agar dirinya tidak terlalu keras dalam menangani persoalan tata ruang dan perizinan karena berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh besar.
“Pak Oka jangan terlalu keras, karena di sana orang-orang berduit semua, orang-orang besar semua,” ungkapnya menirukan saran tersebut.
Meski demikian, Oka mengaku tidak gentar. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan Pansus TRAP berlandaskan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, maupun peraturan gubernur.
“Saya tidak peduli. Saya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, perda, dan pergub. Saya tidak pernah takut. Kalau saya salah silakan penjarakan. Kalau partai memberikan sanksi, mau dipecat ya dipecat,” tegasnya.
Sejak dibentuk September 2025, Pansus TRAP gencar mendalami berbagai persoalan tata ruang dan perizinan yang diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi besar diungkapkan ke publik oleh pansus TRAP seperti pelanggaran tata ruang Bali Handara Resort, Jimbaran Hijau, dan Villa di Hutan Gerogak.
Teranyar Pansus TRAP mendalami pembabatan dan tukar guling lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai, Denpasar yang dilakukan oleh PT BTID. Pendalaman terhadap kasus ini telah menghasilkan rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali.
Meski gencar melakukan sidak dan pendalaman untuk menjaga ruang Bali, kerja pansus tidak bebas dari ruang kritik. Sejumlah pejabat dan politisi menyampaikan sejumlah kritik terhadap apa yang dilakukan pansus.
Salah satunya datang dari Anggota DPD RI I Gusti Arya Weda Karna. Menurut AWK sapaan akrabnya, kerja Pansus TRAP diharapkan tidak melampaui kewenangan atau overlapping. Ia juga meminta pansus untuk menahan diri dan tidak agresif agar tidak menimbulkan gugatan hukum.
”Secara umum saya mengapresiasi tugas dari teman-teman Pansus itu sudah mulai diapresiasi oleh masyarakat. Cuman saya berpesan, kadang-kadang kita akui dari Pansus TRAP ini juga agak overlapping,” terangnya, Selasa (26/05/2026).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali Ide Gede Komang Kresna Budi. Politisi Golkar tersebut meminta pansus TRAP fokus bergerak dikoridornya agar tidak mengganggu iklim investasi yang berjalan di Bali.
Ia mengatakan sejak awal tujuan dibentuk Pansus adalah menangani banjir dan tata ruang. Ia meminta persoalan masyarakat dijadikan prioritas seperti penangan banjir dan normalisasi sungai.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai mengaku heran dengan permintaan agar pansus menahan diri dalam menjalankan tugas pengawasan.
Menurutnya, Pansus TRAP justru berkewajiban menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Saya pikir-pikir, apa yang harus ditahan diri? Menahan diri itu apakah berarti kami tidak boleh berjalan? Apakah kami harus diam sementara pelanggaran terhadap tata ruang Bali sudah luar biasa?” kata Dewa Rai.
Ia menegaskan Pansus TRAP akan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menjalankan tugas sebagaimana mandat yang diberikan DPRD Bali.
“Kami tetap on the track dan tetap jalan,” tegasnya.
Dewa Rai juga menilai pihak yang merasa khawatir terhadap kerja pansus adalah mereka yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Yang ketakutan dan paranoid itu investor yang melanggar. Kalau tidak melanggar, mereka tidak akan ketakutan,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan