Eks Kepala LPD Desa Adat Mambal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp33,6 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan LPD sebesar Rp33,68 miliar.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas laporan yang diterima kepolisian sejak 29 November 2022. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
“Sesuai laporan polisi yang kami terima pada 29 November 2022, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2021,” kata Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).

Menurut Joseph, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengajukan sejumlah pinjaman menggunakan identitas pribadi, anggota keluarga, maupun nama orang lain sebagai debitur.
Ketika kredit tersebut bermasalah, tersangka diduga berulang kali melakukan restrukturisasi atau kompensasi tanpa sepengetahuan para debitur sehingga pinjaman tetap tercatat sebagai kredit lancar dalam pembukuan LPD.
“Motifnya untuk memperoleh keuntungan yang digunakan bagi kepentingan pribadi,” ujar Joseph.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sekitar 200 nasabah LPD Desa Adat Mambal mengalami kerugian. Kasus ini mulai terungkap setelah para nasabah mengeluhkan tidak dapat menarik dana simpanan mereka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, sementara Prajuru Desa Adat Mambal meminta audit terhadap pengelolaan LPD. Audit awal dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramananta dan selesai pada akhir 2021 dengan temuan awal kerugian mencapai sekitar Rp211,8 miliar.
Namun proses penyidikan sempat mengalami hambatan setelah auditor utama, Profesor I Wayan Ramananta, meninggal dunia pada April 2024. Kondisi tersebut menyebabkan audit harus diulang oleh KAP lain.
Pada April 2025, Satreskrim Polres Badung menunjuk KAP Dony N dan Rekan untuk melakukan audit khusus. Hasil audit yang diterima penyidik pada 28 Mei 2026 menyimpulkan kerugian keuangan LPD akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp33.678.732.900.
“Hasil audit inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan LPD dalam proses penyidikan,” kata Joseph.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan pengangkatan, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik (SHM) sebagai agunan, 49 BPKB kendaraan, serta dokumen hasil audit.
IWAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang menjerat pengelola LPD di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan