DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Proyek kondotel yang menjulang di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya disegel aparat gabungan. Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung turun langsung ke lokasi, Kamis (19/2/2026), menyusul sorotan publik yang viral di media sosial.

Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, proyek pembangunan kondotel dihentikan sementara sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah dan pengendalian tata ruang di wilayah Badung.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menjelaskan tim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menyebut terdapat dua pelanggaran krusial yang ditemukan di lokasi proyek yang berdiri di kawasan pesisir tersebut.

Baca juga :  Modal Ukraina di Balik Izin Lokal: Indikasi Nominee Proyek Kondotel Cemagi Menguat

Pelanggaran pertama terkait ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas maksimal yang diizinkan adalah 14 meter, namun fakta di lapangan menunjukkan tinggi bangunan mencapai sekitar 14,8 meter, melebihi ambang batas yang ditentukan regulasi.

Pelanggaran kedua dinilai lebih mencolok, yakni penambahan jumlah lantai. Dokumen PBG mencantumkan empat lantai, tetapi bangunan di lokasi berdiri lima lantai. “Di PBG-nya empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” tegas Nyoman Kardana.

Sebagai tindakan represif non-yustisial, Satpol PP memasang garis Pol PP Line di area proyek guna menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pekerjaan lanjutan sebelum persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran administratif diselesaikan oleh pemilik atau pengembang.

Baca juga :  Satpol PP Badung Tak Berdaya? Proyek Kondotel Cemagi Tetap Beraktivitas

Satpol PP juga telah menjadwalkan pemanggilan pihak penanggung jawab proyek untuk klarifikasi di kantor. Menurut Nyoman Kardana, penindakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan aturan tata ruang dan memastikan setiap investasi berjalan sesuai koridor hukum.

Sorotan publik terhadap proyek ini bermula dari bangunan yang tampak menjulang di tengah lanskap persawahan dan pesisir Pantai Cemagi. Saat ditelusuri media, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nomor dan detail PBG sebagaimana lazimnya proyek berizin.

Baca juga :  Pol PP Badung Diduga Dilecehkan Pemilik Proyek Condotel di Cemagi

Penelusuran lebih lanjut ke DPMPTSP Badung menyebutkan belum terdapat izin PBG atas nama proyek tersebut. Hal serupa disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung yang menyatakan belum ada rekomendasi teknis tata ruang diterbitkan untuk pembangunan kondotel dimaksud.

Sesuai ketentuan, PBG merupakan syarat utama sebelum mendirikan bangunan gedung. Dokumen ini menjamin kesesuaian dengan rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis, pembangunan berpotensi melanggar aturan administrasi dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Badung.