DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dugaan praktik pinjam nama atau nominee dalam perizinan proyek Kondotel Predmet di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kian menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah muncul perbedaan identitas dalam dokumen perizinan dengan pihak yang disebut sebagai pemodal dan pengendali proyek.

Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mendesak aparat dan pemangku kebijakan tidak tinggal diam. Ia meminta DPRD, dinas perizinan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan segera mengusut indikasi tersebut secara transparan.

Menurutnya, pola yang terungkap memiliki ciri umum praktik nominee. Nama yang tercantum dalam dokumen perizinan berbeda dengan pihak yang disebut sebagai sumber modal dan pengendali proyek. Skema seperti ini kerap digunakan untuk menyiasati pembatasan hukum, khususnya terkait kepemilikan dan investasi.

Baca juga :  Sah, Koster Tutup Celah Hukum Alih Fungsi Lahan dan Permainan Nominee

“Ini bukan lagi sekedar pelanggaran izin. Sudah jelas di sini ada indikasi penyelundupan hukum. Para pemangku kebijakan harus berani mengusut ini. Jangan sampai ada pejabat bermain melindungi praktik-praktik kotor investor nakal,” tegasnya, Jumat (27/2/26).

Gede Angastia menegaskan, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang alih kepemilikan lahan secara nominee tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Regulasi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar tidak berubah menjadi “macan kertas” yang tegas secara normatif namun lemah dalam implementasi.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya jika ada oknum pejabat yang bermain melindungi investor nakal. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum semacam ini dapat merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai komitmen Bali dalam menjaga integritas investasi.

Sorotan diarahkan kepada dinas perizinan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, serta Satpol PP yang memiliki kewenangan teknis. Selain itu, kepala daerah dan sekretaris daerah dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja bawahannya.

Baca juga :  Pegiat Antikorupsi Beberkan Dugaan Keterlibatan GSL dalam Kasus Korupsi Dana APD Covid-19

“Pak Gubernur sudah tegas melarang investor nakal yang mengurus izin tidak sesuai prosedur. Bupati dan pejabat-pejabat di bawahnya harus sigap. Jika ini dibiarkan, berarti ini ada aparat-aparat di bawahnya bermain. Patut diduga ada permainan kotor di balik ini, jangan-jangan (aparat terkait, red) sudah masuk angin,” sindirnya.

Desakan ini menempatkan proyek Hotel Cemagi dalam pengawasan publik yang ketat. Aparat penegak hukum kini ditantang membuktikan komitmen terhadap pemberantasan praktik nominee demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Bali.

“Jika tidak diusut tuntas, taruhannya Bali bisa hancur oleh praktik-praktik yang menyelundupkan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik nominee dalam proyek kondotel di Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mencuat setelah terungkap fakta pemodal dan pengendali proyek tersebut merupakan warga negara Ukraina, sementara perizinan menggunakan nama warga lokal.

Baca juga :  Pansus TRAP Sidak Proyek Hotel Pantai Cemagi, Temukan Sejumlah Indikasi Pelanggaran

Fakta itu mencuat dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Bagus Ratu, terhadap pihak Kondotel Cemagi yang diwakili legal consultant, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait pelanggaran perizinan yang diberikan.

Dalam klarifikasi tersebut, diungkap bahwa proyek kondotel dibangun oleh PT Predmet. Perusahaan itu disebut dimiliki oleh warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya yang juga berasal dari Ukraina.

Namun dalam proses pengajuan izin, nama yang digunakan justru I Kadek Suhendra selaku pemilik lahan. Nama tersebut tidak tercantum dalam struktur kepemilikan PT Predmet, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pinjam nama atau nominee.