Diduga Belum Berizin, Proyek Condotel di Pantai Cemagi Badung Tuai Sorotan
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Proyek bangungan diduga condotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menuai sorotan. Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, bangunan yang tengah dikerjakan tersebut tampak telah menjulang lebih dari 15 meter dan tidak ditemukan plang proyek yang menampilkan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketiadaan papan informasi izin di lokasi memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas proyek tersebut. Secara visual, bangunan terlihat lebih tinggi dibandingkan bangunan di sekitarnya yang disanding lanskap hijau persawahan.
Hasil konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin PBG atas nama proyek tersebut. “Tidak ada atas nama itu,” ujar petugas perizinan di DPMPTSP Badung saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/26).
Selain itu, konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung juga menyebutkan bahwa belum ada rekomendasi teknis tata ruang yang diberikan untuk proyek dimaksud.
PBG merupakan persyaratan utama sebelum pembangunan gedung dilakukan. Dokumen ini memastikan kesesuaian bangunan terhadap tata ruang, standar teknis konstruksi, serta ketentuan keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis yang mendasari, pembangunan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan administrasi bangunan gedung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas temuan serta pernyataan dinas terkait. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memuat keterangan lanjutan apabila terdapat pembaruan resmi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan