DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA– Urusan logo halal kembali bikin gaduh. Bukan karena aturannya ribet, tapi karena persepsi publik yang—kata pemerintah—masih melenceng. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH_(BPJPH) Haikal Hassan pun angkat suara. Ia menegaskan, negara sama sekali tidak melarang produk non-halal beredar. Yang diminta cuma satu: jujur dan beri tanda.

Masalahnya, di ruang publik, isu halal kerap diplintir seolah-olah negara sedang mengkriminalisasi pedagang. Padahal, menurut Haikal, kegaduhan itu lahir dari ketidakpahaman yang sengaja atau tidak sengaja dipelihara.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ucap Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga :  Rekomendasi BPK, BPKP dan KPK, Mensos: Jangan ‘Main-Main’ Dengan Data!

Haikal menegaskan, logikanya sederhana. Produk halal pakai logo halal. Produk non-halal ya pakai logo non-halal. Titik. Tapi, kesederhanaan itu kerap ditabrak narasi politik dan sentimen anti-pemerintah.

“Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non halal untuk produk yang non halal,” ujarnya.

Baca juga :  Produk AS Tanpa Sertifikat Halal Masuk RI? Ini Penjelasan Akademisi

Ia bahkan blak-blakan menyebut, jualan babi dan alkohol bukan barang haram di mata negara. Yang haram justru kalau menipu konsumen.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” sebutnya.

Di sisi lain, BPJPH tak tinggal diam. Untuk menutup celah alasan klasik soal biaya dan birokrasi, lembaga ini menggandeng pemerintah daerah. Sebanyak 119 kabupaten disiapkan untuk membangun ekosistem halal dari hulu ke hilir, lengkap dengan payung hukum dan anggaran.

Baca juga :  Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari Mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” sebutnya.

Pesannya tegas: negara tak sedang memaksa semua orang jadi halal. Negara hanya menuntut transparansi. Yang halal, bilang halal. Yang non-halal, jangan sembunyi. Simple, tapi rupanya masih sulit dipahami.