Produk AS Tanpa Sertifikat Halal Masuk RI? Ini Penjelasan Akademisi
DIKSIMERDEKA.COM, JOGJAKARTA – Kesepakatan dagang resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS) memicu gelombang kritik. Sorotan tajam datang dari isu masuknya produk AS ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal, hingga dugaan ketimpangan komitmen: Indonesia menjalankan 217 poin, sementara AS hanya 6 poin.
Isu ini mengemuka setelah adanya kesepakatan yang membuka jalan bagi barang-barang asal Negeri Paman Sam masuk ke pasar domestik, termasuk bahan pangan dan turunannya, tanpa kewajiban sertifikat halal. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya sensitif secara keagamaan, tetapi juga berpotensi memukul pelaku usaha lokal.
Wajib Halal, Itu Aturan Main di Indonesia
Peneliti Halal Center Universitas Gadjah Mada, Nanung Danar Dono, menegaskan bahwa di Indonesia kewajiban sertifikasi halal bukan perkara opsional.
Menurutnya, mazhab Syafi’i yang dominan dianut umat Islam di Indonesia mengharamkan seluruh turunan produk haram, termasuk peralatan makan dari tulang hewan yang tidak halal. Prinsip ini juga berlaku pada bahan baku turunan dalam produk pangan.
“Karena itu di Indonesia semua produk, apalagi makanan, wajib memiliki sertifikat halal,” tegas Nanung, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, sertifikat halal untuk produk impor harus diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga luar negeri yang memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH. Standar kehalalan tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Kalau tidak mengikuti standar MUI, maka bagi ulama dan umat Islam di Indonesia, itu tidak halal,” ujarnya.
Trump Minta Pajak 0%, Indonesia Kena 19%?
Selain isu halal, Nanung menyoroti ketimpangan beban pajak. Ia menyebut ada dorongan dari Presiden AS Donald Trump agar produk Amerika yang masuk Indonesia dikenakan pajak 0 persen. Sebaliknya, produk Indonesia yang masuk pasar AS dikenakan tarif 19 persen.
“Tidak adil, sangat tidak adil,” katanya.
Jika benar demikian, ia menilai posisi tawar Indonesia menjadi lemah. Terlebih lagi, kesepakatan tersebut disebut memuat 217 poin kewajiban dari pihak Indonesia dan hanya 6 poin dari pihak AS.
Ancaman ke Peternak Lokal
Nanung juga mengingatkan potensi dampak serius pada sektor peternakan. Produk peternakan AS yang masuk tanpa bea impor bisa dijual dengan harga jauh lebih murah.
Kondisi itu, menurutnya, dapat mematikan peternak lokal yang kesulitan bersaing. Ia menilai kebijakan ini paradoks: demi menyelamatkan ekspor, justru mengorbankan pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau peternak lokal sudah mati, untuk bangkit lagi itu sangat sulit,” tegasnya.
Imbauan Boikot Tanpa Turun ke Jalan
Jika kesepakatan tetap dijalankan tanpa koreksi, Nanung mengimbau umat Islam tidak membeli produk impor AS yang belum jelas sertifikasi halalnya. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk protes damai, tanpa perlu aksi demonstrasi.
Menurutnya, jika konsumen bersikap selektif, produk yang tak memenuhi standar halal otomatis tak akan laku di pasar.
ANALISIS: Isu Halal Bukan Sekadar Agama, Tapi Kedaulatan Regulasi
Kasus ini tak bisa dilihat semata sebagai isu keagamaan. Ada tiga lapisan persoalan:
Pertama, aspek regulasi nasional. Indonesia memiliki sistem jaminan produk halal yang bersifat wajib untuk produk pangan. Jika ada pengecualian karena tekanan dagang, ini bisa memicu preseden hukum.
Kedua, aspek keadilan perdagangan. Ketimpangan tarif (0% vs 19%) jika benar terjadi, berpotensi melemahkan daya saing ekspor nasional.
Ketiga, dampak ekonomi domestik. Tanpa proteksi tarif dan standar teknis, produk impor murah bisa menekan peternak dan pelaku UMKM pangan lokal.
Pemerintah memang berkepentingan menjaga hubungan dagang strategis dengan AS. Namun, publik kini menunggu kejelasan: apakah kepentingan ekspor lebih diutamakan dibanding perlindungan industri dalam negeri dan kepastian hukum halal?
Jika tak dikelola hati-hati, isu ini bisa meluas—bukan hanya soal sertifikat halal, tapi soal kedaulatan ekonomi.

Tinggalkan Balasan