KPK Sita Aset Mewah Direktur RSUD Ponorogo
DIKSIMERDEKA.COM, PONOROGO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), berupa 24 sepeda, jam tangan mewah, serta dua mobil jenis Jeep Rubicon dan BMW, saat melakukan rangkaian penggeledahan di KabupatenPonorogo pada 11–14 November 2025.
Sejumlah tempat yang disisir antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Harjono Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Yunus Mahatma, rumah pihak swasta Sucipto (SUC), serta beberapa lokasi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain menyita aset bergerak milik Yunus, penyidik juga mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik terkait perkara yang tengah diusut.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Budi menjelaskan, seluruh dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan diekstraksi untuk memperdalam proses penyidikan. Penyitaan aset-aset mewah milik Yunus, lanjutnya, tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga merupakan langkah awal upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni suap terkait mutasi jabatan di RSUD Harjono Ponorogo, suap proyek pembangunan di rumah sakit tersebut, serta penerimaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD Harjono, Sucipto.
Dalam perkara suap mutasi jabatan, Yunus diduga memberikan Rp1,25 miliar kepada Sugiri agar posisinya sebagai direktur RSUD tidak digeser. Dari jumlah itu, Sugiri menerima Rp900 juta dan Agus menerima Rp325 juta.
Sementara dalam dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto disebut menyerahkan uang Rp1,4 miliar kepada Yunus atau sekitar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp14 miliar, yang kemudian disalurkan kepada Sugiri melalui ajudan dan kerabatnya. Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp225 juta dari Yunus.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan