KPK Panggil Mantan Direktur Anak Usaha PT Telkom Group
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Andrew TH. A. F. selaku mantan Direktur Business Data Center and Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (anak usaha PT Telkom Group), hari ini.
Sedianya, Andrew diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group. Namun, belum diketahui apakah Andrew telah hadir memenuhi panggilan atau belum.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (11/2/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama AND selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017),” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom Group. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan server dab storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom Grup.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam tersangka terkait pengusutan kasus tersebut. Dari keenam orang yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka tersebut, KPK telah menahan tiga di antaranya.
Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG); serta dua pihak swasta yang berlaku sebagai Makelar, Afrian Jafar (AJ) dan Imran Mumtaz (IM).
Dugaan korupsi ini berawal pada 2016, ketika tersangka Roberto yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Roberto meminta bantuan tersangka Imran dan Afrian guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.
Pada Januari 2017, tersangka Imran dan Afrian bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi (BR) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.
Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB.
Dana yang diterima PT PNB digunakan oleh tersangka Roberto untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan