DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang beroperasi di sejumlah traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (15/1/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu penertiban dilakukan di beberapa titik lampu lalu lintas, yakni Traffic Light (TL) Gatot Subroto, TL Gunung Agung, TL Mahendradata, TL Gunung Soputan, dan TL Pesanggaran.

Baca juga :  Festival Literasi Denpasar ke-6 Himpun 10.150 Karya Siswa dan Guru

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 18 orang pelanggar yang beraktivitas di persimpangan jalan.

Adapun rincian dari penertiban meliputi 1 orang di TL Ubung, 1 orang di TL Sanur, 7 orang di TL Pesanggaran, 4 orang di TL Gunung Soputan, serta 5 orang di TL Mahendradata.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Penyusunan LPPD

Bawa Narendra mengatakan seluruh pelanggar selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Narendra menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga :  Sampah dan Banjir Jadi Agenda Utama Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2026

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang di persimpangan jalan, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan kota yang tertib dan humanis.

Editor: Agus Pebriana