Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 dengan pecahan Rp100.000.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.
Selanjutnya tambah Vanny, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349.
Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS, sebagai bentuk itikad pengembalian kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dengan tambahan pengembalian tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616,5 miliar,” terangnya.
Adapun jumlah ini menjadi langkah awal dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara, mengingat estimasi total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan