DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak 29 Oktober 2025.

Baca juga :  Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,4 T dari Kasus Kredit Bank

Vanny Yulia mengatakan dalam proses penyidikan tambahnya, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi.

“Enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah,” terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp12.210.000.000 atau sekitar dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Editor: Agus Pebriana