DIKSIMERDEKA.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pada proyek pengelolaan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, Rabu (2/7).

Penetapan ini dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, yakni pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT MB pada 2016–2018. Proyek tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan berujung pada kerugian negara serta hilangnya bangunan cagar budaya.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Salah satu tersangka bahkan telah ditahan, sementara lainnya sedang menjalani hukuman dan satu orang berada di luar negeri,” ujar Vanny Yulia.

Baca juga :  Kejati Geledah Rumah Pelaku Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel

Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga menemukan dugaan upaya menghalangi proses hukum oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami juga menemukan indikasi serius upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk janji kompensasi hingga Rp17 miliar agar ada pihak lain yang ‘pasang badan’. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek

“Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Vanny.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 74 orang saksi. Kasus ini ditangani berdasarkan dua surat perintah penyidikan tertanggal Juli 2023 dan Maret 2025. Proses hukum masih terus berlanjut dan berpotensi menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat.