DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami dan diduga berperan aktif dalam praktik suap tersebut.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan KPK menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga :  Bupati Bekasi Terjaring OTT KPK, Malam Sunyi Berujung Pemeriksaan Intensif

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dengan penahanan ini, Ade Kuswara dan ayahnya dipastikan menjalani pergantian tahun di Rumah Tahanan KPK.

Asep menjelaskan, praktik suap ijon proyek tersebut diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Modusnya dilakukan dengan melibatkan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Asep. Komunikasi itu disebut terjadi sejak Ade Kuswara terpilih sebagai bupati.

Baca juga :  OTT KPK di Bekasi: Jejak Sunyi Suap Proyek Mengarah ke Bupati

Dalam komunikasi tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan awal mengenai pemberian uang muka atau ijon proyek. Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

KPK mencatat total nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

“Total ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ujar Asep.

Baca juga :  Bupati Bekasi Terjaring OTT KPK, Malam Sunyi Berujung Pemeriksaan Intensif

Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan aliran uang lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar dan masih terus didalami asal-usulnya.

Dalam OTT perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara yang disalurkan melalui para perantara.

“Uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan merupakan sisa setoran ijon keempat dari saudara SRJ kepada saudara ADK melalui para perantara,” pungkas Asep.