Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali Terbongkar, Potensi Denda Capai Rp2,35 T
DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Bumi Morowali Utara (BMU) di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dari hasil verifikasi, ditemukan bukaan tambang seluas 66 hektare yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Akibat pelanggaran tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dengan nilai denda mencapai Rp2,35 triliun.
Hal tersebut terungkap saat Tim Satgas PHK melakukan peninjauan di lokasi tambang milik PT BMU, Selasa (04/11/2025).
Dari hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan bahwa PT BMU telah membuka area tambang seluas 66,0144 hektare di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI) termasuk dalam sembilan perusahaan yang terverifikasi melakukan pelanggaran dengan memasuki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Pengarah III.
Selain itu, hadir pula Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan