DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Pemerintah mulai bergerak cepat menertibkan aktivitas pertambangan bermasalah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pengetatan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) akan segera dilakukan setelah dirinya melaporkan langsung perkembangan penataan izin tambang kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penertiban ini menyasar aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden telah memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga :  2041 RI Kuasai 63% Freeport: Bahlil Pastikan Royalti & Pajak Naik, ExxonMobil Disiapkan hingga 2055

Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hasil kerja dalam waktu satu minggu sesuai arahan Presiden. Ia menyebut hasil evaluasi terhadap izin tambang bermasalah menunjukkan perkembangan yang baik dan kini tinggal menunggu tahap eksekusi lanjutan.

Baca juga :  Bahlil Jamin Pasokan Batubara PLN Aman hingga April 2026

“Insyaallah hasilnya baik, dan saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi,” ujarnya di Istana Negara, Kamis (16/4).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang tidak jelas statusnya. Ia pun memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang bermasalah agar tidak merugikan negara.

Presiden menegaskan bahwa langkah ini murni untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia bahkan memastikan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak beres serta memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga :  Selat Hormuz Ditutup, Harga BBM Terancam Melonjak: DPR Sebut Beban APBN Bisa Naik Rp10,3 Triliun

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan di Indonesia menjadi lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.