Dua Warga Jember Tertangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai fantastis. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti senilai Rp52 juta dalam operasi kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan berlangsung di halaman rumah salah satu tersangka.
Mereka adalah HP (60), wiraswasta asal Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, serta DIL (50), seorang nelayan dari Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai Rp52 juta.
“Uang palsu ini kualitasnya hampir menyerupai aslinya. Jika beredar, masyarakat pasti akan sulit membedakannya,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Rabu (27/8/2025).
Bobby menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah mencoba membelanjakan uang palsu di sejumlah pasar. Dari keterangan awal, keduanya mengaku karena alasan ekonomi.
“Mereka mengatakan terpaksa melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun hal ini tetap tidak bisa dibenarkan,” ujarnya menegaskan.
Kepolisian kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. Penyelidikan diarahkan pada kemungkinan jaringan yang lebih besar di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak berhenti di dua pelaku ini. Proses pengembangan akan terus dilakukan agar peredaran uang palsu dapat dihentikan,” tutur Kapolres Bobby.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Selain itu, denda hingga Rp50 miliar juga bisa dijatuhkan bila terbukti bersalah di pengadilan. Polisi memastikan kasus ini segera dilimpahkan.
Masyarakat diminta selalu waspada. Jika menemukan uang mencurigakan, warga diimbau segera melaporkan ke aparat agar peredaran uang palsu dapat dicegah.

Tinggalkan Balasan