DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Seorang pemuda asal Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Jember, Senin (12/5/2025).

Korban bernama Ubaid Fawaid Ali Hamzah (31), warga Dusun Krajan RT 01 RW 04, datang bersama dua pengacaranya untuk membuat laporan resmi.

Laporan diterima oleh Polres Jember dengan nomor LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jember/Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

Baca juga :  Dua WNA Pakistan Ditangkap Usai Coba Curi iPhone di Jember

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi Kamis, 8 Mei 2025, saat korban mendatangi salah satu los cabai di Dusun Januran, Desa Sumberbulus.

“Tiba-tiba datang satu unit mobil hitam. Seorang pria turun dan langsung menganiaya klien kami,” ujar Ihya Ulumidin, kuasa hukum korban.

Ia menambahkan, kliennya mengalami luka robek di alis dan mata kanan lembam hingga harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.

Baca juga :  Anak Mabuk dan Membunuh, Dokter SpKJ: Salah Orang Tua!

“Kami masih mendalami, apakah pelaku menggunakan alat tertentu. Karena bagian perut korban juga mengalami luka,” lanjut Ihya.

Korban diketahui merupakan penjual tahu keliling yang kesehariannya berdagang dari kampung ke kampung di wilayah Ledokombo.

Pengacara lainnya, Moh. Yatim, menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi kliennya.

Baca juga :  Orang Asing Aniaya Perempuan Bali, Proses Hukumnya Menuai Sorotan

“Diduga, pelaku adalah tokoh yang cukup dikenal masyarakat di Desa Ledokombo,” kata Yatim kepada awak media.

Ia berharap Polres Jember bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap fakta di balik dugaan penganiayaan tersebut.

“Banyak saksi mata saat kejadian. Kami percaya kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Bobby Anugrah Chistianto akan menegakkan hukum,” pungkasnya.