DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Seorang pria lanjut usia berinisial SA (61), warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan oleh jajaran Polres Jember setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat itu membuat korban yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan mencapai 20 minggu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah bibi korban, berinisial JU, mencurigai kondisi fisik korban yang berubah dan mendapatkan informasi bahwa korban tengah mengandung.

Baca juga :  Kematian Pekerja di Asrama PT Sungai Budi, Polisi Periksa Delapan Saksi

Kecurigaan itu mendorong JU untuk menggali keterangan lebih lanjut dari sang keponakan.

“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya. Ia mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri sebanyak enam kali,” ungkap AKBP Bobby dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2024.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah mereka, mengingat pelaku dan korban tinggal serumah selama ini.

Baca juga :  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Jember Sasar Delapan Pelanggaran

“Selama melakukan aksinya, tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan menjual rumah yang mereka tempati bersama ibunya,” jelas Bobby.

Ancaman itu membuat korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan handphone serta memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu kepada korban.

Rayuan dan ancaman itu menjadi senjata pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya berulang kali.

Baca juga :  Dua WNA Pakistan Ditangkap Usai Coba Curi iPhone di Jember

AKBP Bobby menambahkan bahwa korban saat ini berusia 17 tahun dan usia kehamilannya telah memasuki 20 minggu.

Kondisi tersebut menambah keprihatinan sekaligus menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.