DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pungutan wisatawan asing sebagai sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali membutuhkan penyesuaian. Regulasi yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali itu membutuhkan sejumlah perubahan.

Beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Usulan perubahan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bali Dukung Nyoman Paul di Indonesian Idol 2023

Dalam kesempatan itu, Koster menyampaikan revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.

“Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” ungkap Koster dalam Sidang Paripurna

Baca juga :  Antisipasi Merebaknya Covid-19, Gubernur Bali Tiadakan PKB Tahun 2020

Koster menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.

Dalam revisi Perda tersebut, Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing

Baca juga :  Ini Kata DPRD Bali Soal Lonjakan Harga Beras

Terakhir, kata Koster, dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

“Dan kita akan melakukan kerjasama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Gubernur Koster

Editor: Wayan Agus