DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante menilai pemberian izin bagi perguruan tinggi mengelola tambang tidak tepat.

Sebab menurutnya perguruan tinggi harus lebih fokus dalam menjalankan tugas Tridharma yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bukan malah mengelola tambang.

“Kalau negara memang ingin berkontribusi lebih baik, lebih baik perkuat dana riset bagi perguruan tinggi,” kata Prof. Slamet Riadi yang juga Dewan Pakar Pengurus Pusat Indonesian Association for Public Administration (IAPA).

Baca juga :  Pengamat: Selain PDIP, Belum ada Partai Punya Calon Ideal di Pilgub Bali

Menurut Guru Besar Kebijakan Publik ini sebenarnya hal yang perlu diperkuat adalah riset. Di dunia akademis, sebagian dari Tridharma adalah riset. Sehingga sangat-sangat riskan ketika perguruan tinggi ingin mengelola tambang.

“Padahal, misi perguruan tinggi adalah Tridharma, artinya transfer ilmu, pengajaran. Yang kedua riset. Yang ketiga pengabdian kepada masyarakat.” terangnya.

Senada dengan Prof Slamet Riadi, Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menilai usulan tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

“Itu bertentangan dengan akal sehat kita dalam dunia pendidikan. Jadi kalau nanti perguruan tinggi diberi izin mengelola tambang juga, menurut saya itu menghina akal sehat kita,” kata Aristan saat dihubungi melalui telepon. Jumat, (24/1)

Baca juga :  Pengamat Sebut Feodalisme di Bali Bisa lahirkan Pemimpin

Menurut Aristan, perguruan tinggi (PT) seharusnya dikembalikan pada perannya, yakni mencetak sumber daya manusia yang bermutu dan berdaya saing tinggi serta sebagai pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.

“PT juga sebagai kontrol sosial masyarakat, bukan dunia usaha.Jangan sampai tercampur aduk. Memang ini yang harus kita kritik, harus direvisi agar perguruan tinggi tetap berdiri pada perannya yang sebenarnya,” terangnya.

Baca juga :  Pengamat: Jaya Negara Masih Relevan Pimpin Kota Denpasar

Adapun sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam draf itu, salah satu pasal tambahan, yakni Pasal 51A memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mendapat WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam dan batubara dengan prioritas.

Editor: Agus Pebriana