DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang membahas pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting mengenai pelantikan kepala daerah terpilih:

1.  Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ditetapkan oleh KPU, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Pelantikan bagi yang Masih dalam Sengketa PHP

Untuk kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah keputusan final dan berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.  Usulan Revisi Perpres

Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016, mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.

Baca juga :  6 Februari Kepala Daerah Terpilih Dilantik, Syaratnya Tak Ada Sengketa

Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan keputusan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR sekaligus pimpinan rapat, Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagia.

Baca juga :  6 Februari Kepala Daerah Terpilih Dilantik, Syaratnya Tak Ada Sengketa

Editor: Agus Pebriana