Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pemprov Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi II DPR RI mengapresiasi sistem digital yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Bali, Rabu (18/09/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa agenda kunjungan untuk memastikan pelaksanaan digitalisasi sistem pemerintahan di Provinsi Bali serta mendukung pelayanan publik yang efisien dan efektif.
“Era saat ini kita semua tidak bisa terlepas dari digitalisasi dan teknologi informasi, termasuk dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu kami sepakat mendalami sejauh mana sistem digitalisasi sudah berjalan di Bali. Khususnya pada empat sektor, yakni pertanahan, administrasi kependudukan, kepegawaian, serta pendidikan, terutama dalam program penerimaan siswa baru,” ujar Arse Sadikin.
Menurutnya, kunjungan tersebut tidak hanya untuk mengetahui kekurangan, tetapi juga menilai dampak positif yang telah dihasilkan dari penerapan digitalisasi.
“Penerapan digitalisasi di Bali sejauh mana, apakah sudah memenuhi standar, apakah unsur keterbukaan terpenuhi, efektif atau tidak, serta dampak positif apa saja yang sudah ditimbulkan dari dukungan digitalisasi pada pelayanan empat aspek tersebut,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi implementasi digitalisasi di Pemprov Bali, baik pada tataran kebijakan maupun realisasi. Mereka juga mengingatkan bahwa di balik kecanggihan teknologi terdapat potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti pembajakan data.
“Sistem pemerintahan tentu memiliki database yang bersifat dasar. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, perlu dibangun sistem keamanan yang benar-benar kuat sebagai proteksi,” tegas sejumlah anggota.
Ada pula masukan mengenai pentingnya integrasi sistem antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Bali.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait program berbasis teknologi informasi digital di perangkat daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Wayan Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Pergub tersebut juga menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk pelaksanaan SPBE di Bali, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“SPBE kami saat itu meraih predikat terbaik se-Indonesia, sehingga menjadi acuan bagi daerah lain. Banyak yang studi banding ke sini, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagainya,” ujar Gubernur Bali.
Tak hanya di level kebijakan, program digitalisasi juga diwujudkan nyata di masyarakat, antara lain melalui penyaluran wifi gratis di fasilitas umum seperti pura dan balai banjar se-Bali, pembangunan menara komunikasi Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali guna pemerataan akses komunikasi hingga nol blank spot, serta penyediaan fasilitas wisata.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan