Kejagung Serahkan Zarof Ricar ke JPU
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Zarof Ricar dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (17/01/2025).
Sebelumnya Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan setelah dilakukan serah terima, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Zarof Ricar dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025-04 Februari 2025.
Di samping telah menetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka, Kejagung juga telah menetapkan mantan pengawacara Ronal Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan