DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya, Light Crude Oil, pada Selasa 2 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang akan dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Baca juga :  Respon Kebutuhan Masyarakat, Kejagung Gelar Program OM JAK Menjawab

Objek yang dilelang dijual dalam satu paket, terdiri dari Kapal Tanker MT Arman 114 (IMO 9116412) yang dibuat pada 1997 di Korea Selatan, serta muatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

“Kapal tersebut kini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau,” terang Anang, Senin (24/11/2025).

Baca juga :  Dirut PT Bismacindo Perkasa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Adapum nilai limit total objek lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, sedangkan uang jaminan yang harus disetor peserta senilai Rp118 miliar.

Lebih lanjut Anang mengatakan, calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus seperti berbentuk badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas.

Lalu, izin niaga migas, atau merupakan kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Kementerian ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.

Baca juga :  Jaksa Tangkap Penghalang Penyidikan Korupsi Nikel

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke sistem lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan Negeri Batam akan menggelar aanwijzing atau penjelasan lelang pada Senin, 24 November 2025. Peserta yang tidak hadir tetap dianggap menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang apa adanya.

Editor: Agus Pebriana