DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Ir Musliman menyoroti transparansi perusahaan tambang dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Hal ini agar masyarakat benar-benar menerima manfaat dari kehadiran perusahaan.

Sorotan itu disampaikan saat Diskusi Publik bertema “Evaluasi Tambang di Sulteng: Antara Keuntung, Ekonomi, atau Kerusakan Lingkungan” yang dilaksanakan oleh Lingkaran Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Jumat (10/01/2025).

Pada kesempatan itu, Musliman mengatakan CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011.

Baca juga :  Tenaga Honorer DPRD Sulteng Tak Lulus PPPK Diminta Diangkat Pada Tahap 2

Oleh karena itu, apabila petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) CSR dijalankan dengan benar, masyarakat akan menerima manfaat secara langsung.

“Kita tahu persentase pembagiannya, tapi yang kita tidak tahu berapa kali lipatnya. Misalnya, pendapatan perusahaan bisa 20 triliun atau lebih, tapi yang tercatat hanya 6 triliun. Ini yang perlu digali,” kata Musliman saat menjadi pembicara dalam diskusi publik.

Lebih jauh, Musliman mempertanyakan mekanisme penyaluran dana pertambangan apakah masih konsiten dilaksanakan.

Baca juga :  Dugaan Bansos Tidak Tepat Sasaran di Donggala–Sigi Disorot DPRD

Ia mengatakan saat ini penyaluran dana pertambangan yakni 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah. Dari porsi daerah, 16% dialokasikan untuk provinsi, 32% untuk daerah penghasil, dan 32% untuk daerah penyangga.

Selain itu, ia kemudian menyoroti potensi ketidaktransparan pendapatan perusahaan tambang. Kemudian terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Musliman menekankan pentingnya pengawasan berbasis data teknis.

Ia menyatakan bahwa bukti-bukti kerusakan lingkungan, seperti penggunaan drone dan data koordinat, sangat dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan DPRD.

Baca juga :  Delapan Buruh Sawit Laporkan PT ANA ke DPRD Sulteng

Namun, Musliman menegaskan bahwa pengawasan DPRD hanya meliputi aktivitas pertambangan yang legal sesuai produk hukum pemerintah.

“Penambangan ilegal itu di luar kewenangan kami dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui, diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan sektor pertambangan memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Editor: Agus Pebriana