DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail mengatakan pihak PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) diminta menurunkan plang di atas tanah negara di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng karena keberadaan plang di atas tanah negara tersebut menjadi sumber masalah.

Kompol Fudin mengatakan keputusan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat yang difasilitasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimta) Kabupaten Buleleng di ruang rapat kantor dinas setempat, Senin (6/1/25).

“Hasil kesepakatan tadi agar pihak Bali Handara menurunkan plang tersebut agar tidak menjadi sumber masalah. Jika pihak PT (Bali Handara, red) tidak melepas, nanti kami koordinasi dengan pemerintah (Pemkab Buleleng, red) apakah nanti tim dari pihak pemerintah dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, red) yang akan menurunkan,” ujarnya.

Baca juga :  SHGB 44 Mati, Plang Bali Handara Dinilai Ilegal

Selain itu, Kompol Fudin juga mengatakan jika pihak warga merasa ada intimidasi atau pengancaman, silahkan agar dilaporkan.
“Kalau memang ada intimidasi atau pengancaman, boleh silahkan dilaporkan ke Polres. Tapi tidak boleh katanya, harus ada bukti,” ujarnya.

Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail. Foto: diksimerdeka.com

Dikonfirmasi terpisah, hal senada disampaikan Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini. Ia mengatakan kesimpulan rapat yang digelar untuk membahas konflik status tanah negara seluas 6.7 hektar di Dusun Buyan tersebut bahwa Bali Handara harus menurunkan plang klaim hak milik Bali Handara yang ada di atas objek tanah tersebut.

Baca juga :  Warga Vs PT SBH: Sikap Perbekel Pancasari Tuai Sorotan

“Kesimpulannya, BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, red) sedang melengkapi data-data status tanah negara tersebut dan Bali Handara harus mencabut plangnya, karena jelas itu tanah negara,” ujar, Ni Nyoman Surattini ditemui usai rapat.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini. Foto: diksimerdeka.com

Sementara itu, Asep Jumarsa SH mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah milik Bali Handara melainkan tanah negara. Namun, terkait plang Bali Handara yang bertuliskan bahwa tanah itu milik Bali Handara, ia mengatakan akan menanyakannya ke manajemen Bali Handara.

“Saya tidak pernah mengatakan tanah itu milik Bali Handara. Saya katakan kami sedang mengajukan permohonan HGB (hak guna bangunan, red). Soal itu (pemasangan plang, red) itu bukan kapasitas saya untuk menilai,” katanya.

Baca juga :  Perbekel Pancasari Komitmen Layani Warga Pemohon Tanah Negara
Kuasa Hukum PT Sarana Buana Handara, Asep Jumarsa SH. Foto: diksimerdeka.com

Diketahui, rapat tersebut digelar membahas klaim Bali Handara atas tanah tersebut. Klaim itu ditunjukan dengan pemasangan plang di atas objek yang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Bali Handara. Namun dalam plang tidak disebutkan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Sebelumnya, Bali Handara diketahui memiliki SHGB No. 44 atas objek dimaksud namun SHGB tersebut sudah berakhir sejak 11 tahun lalu. Dan selama masa SHGB, Bali Handara diketahui sama sekali tidak mengusahakan lahan tersebut sebagaimana mestinya.

Reporter: Ngurah