DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali berhasil mempertahankan capaian keterbukaan informasi publik pada tahun 2024. Penghargaan tersebut menjadi penghargaan keempat kali secara berturut-turut dari 2021-2024 yang diraih pulau Dewata.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana Pemprov Bali mengatakan Pemprov Bali berhasil mendapat nilai 98,02 untuk Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, capaian ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah Provinsi Bali dalam menyediakan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Adapun dalam kesempatan itu, sebanyak 160 Badan Publik (BP) atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat 2024 dinilai ”kurang informatif” dan ”tidak informatif” akan dilaporkan kepada Presiden RI dan DPR RI.

Baca juga :  Tahun 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pada acara pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

”Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya.

Baca juga :  Bali Jadi Provinsi Terbaik Se-Indonesia dalam Pelaksanaan Statistik Sektoral

Diingatkannya bahwa terhadap masih tingginya BP yang ”kurang” dan ”tidak informatif”, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden, sebab berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada BP yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi, semoga BP Informatif menjadi pemicu BP lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Buka Peluang Kerja Global bagi SDM Lokal, Bali–Slovakia Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan

Ketua KI Pusat Periode 2022 – 2026 tersebut menjabarkan BP yang dinilai kurang dan tidak informatif didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen).

Kemudian, 20 Lembaga Non Struktural (66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen), lalu 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.

Editor: Agus Pebriana