DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka masing-masing Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dicapai dalam pelaksanaan Akuntabilitas dan Transparansi. Demikian diungkap Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada ditemui di kantornya Senin (27/7). 

Lebih jauh Sugiada mengatakan,”Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan pelaksanaan kebijakan serta sumber daya yang telah dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan secara periodik”.

Dengan kata lain, menurut pejabat asal Tabanan ini, seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan. 

Baca juga :  Kunjungi GGF Lampung, Asisten Suarjana Optimis Pertanian Bali Akan Berkembang

Sebagai bentuk tanggung jawab guna melaksanakan bunyi PP tersebut, imbuh Sugiada, disamping juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dan untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Provinsi Bali dengan ini menginformasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited).

Disebutkannya LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Baca juga :  Sejalan dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster dan Bappenas Teken MoU

Dijelaskannya bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) merupakan konsolidasian dari seluruh Laporan Keuangan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Laporan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bali.

Setelah melewati berbagai tahapan mekanisme pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Bali, LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) kembali berhasil meraih predikat opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’, setelah tahun-tahun sebelumnya juga berhasil meraih predikat serupa secara berturut-turut.

Baca juga :  Pemprov Bali Musnahkan Arsip Habis Masa Retensi dan Tak Punya Nilai Guna

“Sampai dengan tahun 2019, Pemerintah Provinsi Bali telah meraih predikat WTP sebanyak 7 kali berturut-turut. Ini sebuah prestasi yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” ujar pria yang pernah ditugaskan menjadi Pejabat Bupati Tabanan dan Klungkung ini.

Menurut Sugiada, penyelenggaraan pemeriksaan oleh BPK ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan.

Adapun LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) disajikan secara faktual dan detail per jenis laporan. (*/sin)