Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini didasari atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Penggeledahan dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto, lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Kemudian, di Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, selanjutnya di Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk.
Adapun dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap Laptop, Handphone, PC, dan flashdisk.
Penyitaan barang-barang tersebut untuk dilakukan analisis forensik. Turut juga disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan