DIKSIMERDEKA.COM, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto meminta media untuk memberikan dukungan atau support guna mengungkap kasus korupsi di wilayah Sulteng.

“Saya mohon dukungan dari rekan-rekan media. Mungkin sebagian dari kita lupa, untuk itu kita saling mengingatkan. Selama ini kerja sama dengan kita baik, oleh karena itu saya mohon dukungannya.” kata Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto saat jumpa pers terkait perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022. Senin, (14/10/2024), pukul 10.00 WITA, di ruang Command Center Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Kasus LPD Sangeh Badung

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi peralatan Lab Pelayanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Untad, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni, TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

Baca juga :  Korupsi LPD Kekeran, Kejari Badung Tetapkan 3 Tersangka

Mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 3.094.344.295. Namun, dana tersebut kini telah dikembalikan dan disita oleh penyidik.

“Alhamdulillah pembuktiannya mudah karena dia (tersangka) mengakui dan bersedia menyetor (mengembalikan) dan ini masuk ke kas negara tentunya.” terangnya.

Baca juga :  Polda Aceh Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp8,4 Miliar

Hadir dalam acara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Ketua Tim Penyidikan Asmah, SH.MH, Kepala Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH MH (*Rahmad N)