DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar I Gede Yuliarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ida Bagus Gede Subamia, dalam sidang daring, Kamis 30 September 2021. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mantan marketing BRI Kuta itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tentang Tipikor. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim dalam putusannya. 

Baca juga :  Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Divonis Delapan Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 

“Tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga :  KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)

Seperti diketahui, sebelum jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp 890.562.856 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga :  Ketua KPK RI Apresiasi Capaian Gubernur Bali Mencegah Korupsi

“Tapi bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga Tahun dan enam bulan,” tandas JPU. 

Tak hanya itu, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana agar dikembalikan ke BRI Kantor Cabang Kuta. (*/sin)