DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima orang saksi perkara korupsi pekerjaan pembangunan (design dan build) Jalan Tok Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (03/09/2024).

Lima orang saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019-Juni 2020, IK selaku President Director PT Bukaka Teknik Utama, KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016-sekarang.

Baca juga :  Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma

Kemudian, AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020, BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010-sekarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar terkait penyidikan perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yang melibatkan Tersangka DP.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya.

Sebelumnya, Kajagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  3 Kasus Korupsi di Kejagung Dinaikan ke Tahap Penyidikan

Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

Editor: Agus Pebriana