DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Rabu (06/12/2023). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial HA selaku Direktur PT Agung Kusuma (PT KA). 

Lebih lanjut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara tersebut. Dua orang saksi yang diperiksa yaitu, inisial ASS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut dan Dua Petinggi PT Waskita Beton Precast

Lalu inisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa – Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Ketut Sumedana mengatakan kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sritex

Diketahui kasus korupsi proyek Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. 

Caranya dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sendawar Jaya

“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” tuturnya.

Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana