DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry angkat bicara terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala. Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca juga :  Delapan Pegawai KPK Terjerat Judi Online

Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi perseroan. Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017.

Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyeberangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).

Baca juga :  Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” tutur Shelvy.

Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akuisisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.

Baca juga :  Alasan ASDP Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sendiri sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.