DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji, pada hari ini. Gus Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol saat hendak menjalani pemeriksaan.

Baca juga :  Eks Dirut PT PINS Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Yaqut sempat memohon maaf kepada para awak media di momen lebaran tahun ini. Ia terlihat digiring oleh petugas dari mobil tahanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin, Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin,” kata Gus Yaqut kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

Diketahui, KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini. Pemeriksaan ini usai Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Baca juga :  OTT KPK di Cilacap Amankan Bupati dan Puluhan Orang Lain

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).

Budi menyebutkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca juga :  KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Lewat Ajudan Hingga Orang Kepercayaannya

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” ucapnya.