DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna ke-13 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (3/7/2024).

Kelima Ranperda ini untuk mengakomodir kebutuhan publik dan pemerintah untuk mendukung kemajuan Kota Denpasar.

Adapun lima Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali,

Kemudian, Ranperda Kota Denpasar tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2024 – 2044, Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan 5 Ranperda tersebut diatas.

Dimana, kelima Ranperda tersebut diatas merupakan bentuk respon dari kemajuan pembangunan saat ini. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian guna mendukung kemajuan di Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa kelima Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini guna mengakomodir perkembangan hukum serta melegitimasi program Pemerintah.

Sehingga dengan membangun sinergitas dapat secara berkelanjutan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Saya yakin keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan, dan setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. Inilah esensi dari demokrasi, dimana setiap perbedaan dapat kita selesaikan dengan bijaksana demi kepentingan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan dan legislatif merupakan pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Dimana, jika dikaitkan dengan filosofi lokal yang kami pedomani dalam melaksanakan pelayanan publik sangat selaras dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam dan Sewakadharma.

Hal ini menajamkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar bersama segenap komponen masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar.

“Berdasarkan pada pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan-catatan yang disampaikan, maka terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Arya Wibawa.

Editor: Agus Pebriana