DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Kabupaten Badung, bertempat di Kantor Kejari Badung, Senin (3/06/2024).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Badung, Dr. Suseno dan Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada, I Wayan Darta beserta Jajaran.

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

Dalam kesempatan itu Kajari Badung Suseno menyampaikan Mou menekankan peran Jaksa Pengacara Negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga :  Pemkab Badung Menangkan Gugatan Penetapan Tanah Tukad Surungan dan Bausan

Lebih jauh, Suseno mengatakan melalui MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada

Baca juga :  Kajari, Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung Tandatangani Kesepakatan

“Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana