DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Kabupaten Badung, bertempat di Kantor Kejari Badung, Senin (3/06/2024).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Badung, Dr. Suseno dan Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada, I Wayan Darta beserta Jajaran.

Baca juga :  Terseret Kasus KUR BRI: Warga Jimbaran Ditahan, 46 Kredit Fiktif Senilai Rp2,3 Miliar

Dalam kesempatan itu Kajari Badung Suseno menyampaikan Mou menekankan peran Jaksa Pengacara Negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga :  Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Badung Kembalikan BB Kasus Korupsi Bank BUMN

Lebih jauh, Suseno mengatakan melalui MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada

Baca juga :  Kejari Badung Peroleh Predikat Kejari Terbaik di Bali

“Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana