DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejari setempat, Senin (12/12/2022).

Tercatat barang bukti berasal dari 86 perkara yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni-November 2022. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Badung yaitu narkotika, handphone, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu. 

Baca juga :  Kasus Narkoba Putu Nova, Kejari Badung Tunjuk Jaksa yang Menangani

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis Ganja (2.192,97 gram), Tembakau Sintetis (3,79 gram), Ekstasi (133,09 gram), Sabu-sabu (2.323,5 gram), Kokain (275,75 gram). 

“Dimana total nilai narkotika ini mencapai Rp 4.185.096.000,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga :  Dukung Pembangunan Desa, Kejari Badung Tandatangani MoU dengan Kepala Desa

Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda). 

Disamping pemusnahan barang bukti, Kejari juga mengadakan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).

Dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang.

Baca juga :  Kunjungi Kejari Badung, Jaksa Agung Tinjau Pembangunan Gedung Barang Bukti

“Lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi,” ujarnya.