Tiga Bulan Pungutan Wisman Masuk Bali Terkumpul Rp 84,7 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali mulai membawa manfaat.
Sejak diberlakukan dari bulan Februari-Mei 2024, kebijakan yang diterbitkan ketika masa kepemimpinan Wayan Koster ini telah mengumpulkan sebanyak Rp 84,7 miliar.
“Informasi dari Kadis Pariwisata, selama tiga bulan sudah terkumpul hampir 84,7 miliar,” terang Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPD PDIP Bali.
Kendati demikian, menurut Koster angka tersebut baru sepertiga dari target. Ia mengatakan berdasarkan jumlah kunjungan wisatawan seharusnya dalam 1 hari ada 3 miliar.
“Ini karena wisatawan asing yang datang ke Bali sekarang sudah diatas 17 ribu per hari, kemudian kalikan Rp 150 ribu segitu harusnya dapat,” terangnya.
Namun ia menyadari bahwa saat ini masih ada kelemahan dalam sistem sehingga target belum dapat terpenuhi. Meski demikian, menurutnya kebijakan ini sudah bagus lantaran kini Provinsi Bali bisa mendapatkan tambahan pendapatan.
“Dulu tidak pernah ada (pendapatan), tapi sekarang Pemprov sudah mendapatkan pendapatan dari wisatawan asing,” terangnya.
Koster mengatakan jika ini berjalan terus berjalan, maka pada bulan Desember ditargetkan bisa terkumpul Rp 250-300 miliar.
Ia pun mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada wisatawan mancanegara yang protes terhadap kebijakan pungutan ini.
“Mereka tidak ada keberatan sepanjang untuk menjaga kepentingan budaya, alam dan manusia Bali,” terangnya.
Sebelumnya pemerintah provinsi dan DPRD Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Adapun hasil pungutan dari wisatawan asing akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam.
Disamping itu, hasil pungutan wisatawan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat pemerintah daerah yang terkait.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan