DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas (Kadis) Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menyebut dana yang diperoleh Bendesa Adat di Bali peruntukannya untuk kegiatan di Desa Adat.

Hal tersebut lantaran Bendesa Adat memiliki swadarma (kewajiban) untuk menyelenggarakan Desa Adat sesuai awig-awig (peraturan) dan pararem (keputusan) serta peraturan lainnya di Desa Adat.

Baca juga :  Bendesa Pekandelan Batukaru: Kelestarian Kawasan Suci dan Hutan Tanggung Jawab Kita Bersama

“Bahwa benar Bendesa Adat menerima bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimanfaatkan untuk menyelenggaran kegiatan Desa Adat dibidang adat,agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali dalam cakupan parahyangan, pawongan dan palemahan,” ujar Kartika Jaya kepada wartawan di Denpasar, Selasa (21/5/2024).

Baca juga :  Bendesa Adat Hingga Masyarakat Apresiasi Pemerintah Bangun Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida

Lebih lanjut ia menyebut selain untuk kegiatan berbau adat, dana tersebut digunakan untuk mensuport kegiatan Pemerintah provinsi maupun kabupaten.

“Selain untuk menunjang kegiatan adat dana tersebut digunakan untuk menunjang program pemrov seperti penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, lingkungan, pengamanan dan ketertiban serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) prajuru desa adat,” pungkasnya.

Baca juga :  Polemik Bendesa Nyaleg, Begini Tanggapan Mantan Hakim MK

Terakhir saat saat disinggung mengenai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bendesa Adat Berawa ia meminta untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Terhadap kasus OTT Bandesa adat Berawa mari kita hormati proses hukum dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur