DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kontestasi Pemilu 2024 mulai memanas, banyak calon baru berdatangan untuk memeriahkan kontestasi pemilu yang akan digelar 14 Februari mendatang, salah satunya yang menjadi pro kontra di masyarakat, adanya bakal calon yang berstatus bendesa adat.

Terkait hal tersebut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Dewa Gede Palguna  menyampaikan bahwasanya bendesa adat merupakan jabatan yang terhormat yang dilandasi semangat ikhlas mengabdi.

Baca juga :  Penuhi Permintaan Puri, AA Gde Agung Mundur dari Pemilihan DPD RIĀ 

“Bendesa adat merupakan jabatan yang terhormat yang seharusnya dilandasi dengan semangat untuk mengabdi, bukan dimanfaatkan guna kepentingan pribadi seperti untuk mencari popularitas untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Palguna menyampaikan bahwasanya bendesa adat merupakan jabatan yang disegani oleh masyarakat pada jaman dulu. “Bendesa adat dulu sangat dihormati oleh masyarakat karena mereka sudah bersedia kebanda (terikat) di masyarakat sehingga tidak sebebas penduduk desa adat yang lain,” terangnya.

Baca juga :  Mendekati Puncak, Kapolri Harap Pesta Demokrasi Berjalan Lancar

Dulunya, kata Palguna, bendesa adat ikhlas tidak digaji, sedangkan sekarang sudah digaji dan bahkan jabatanya digunakan untuk mencapai ambisi pribadi.

“Sekarang sudah berbeda selain digaji sekarang jabatan tersebut acap kali digunakan sebagai jembatan untuk mencapai ambisi pribadi,” tegasnya.

Dewa Palguna pun mempertanyakan apakah etis seorang bendesa adat turut serta dalam kontestasi politik. “Meskipun secara terang tidak ada larangan untuk bendesa berpolitik, etiskah bendesa adat ikut dalam memperebutkan kursi dalam kontestasi politik.”

Baca juga :  Di Banggai, Petugas Susuri Hutan 3 Hari untuk Antar Logistik Pemilu

“Yang seharusnya menjadi pemersatu warga desa adat malah menjadi pemecah belah persatuan warga karena mereka seakan dipaksa untuk terbelah sebab di dalam kontestasi pemilu berbasis dukungan suara tidak akan mungkin mendapat suara 100 persen,” pungkasnya.