DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkara pemerasan yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung berinisial KR segera dilimpahkan berkasnya untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Perkara penyidikan atas nama tersangka KR sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum untuk diteliti, selanjutnya pada Jumat (17 Mei 2024) diharapkan perkara tersebut sudah P21 (lengkap siap untuk proses penuntutan, red),” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Pengkum) Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Agus Eka Sabana, Selasa (14/5/24).

Baca juga :  Penyidik Temukan Indikasi Tipikor dalam 106 SHM di Kawasan Tahura Mangrove

Lebih lanjut Eka Sabana menyebut jika tidak ada halangan maka pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tahapan persidangan bisa segera dilakukan. “Minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Baca juga :  P21 Perkara Silsilah Jero Kepisah Dinilai Janggal

Untuk diketahui sebelumnya Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung KR diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis, 2 Mei 2024.

Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.

Baca juga :  PLN Bali dan Kejati Perkuat Sinergi, Jamin Layanan Listrik Aman dan Sesuai Hukum

“Tim Pidana Khusus Kejati Bali berhasil mengamankan KR selaku Bendesa Adat Berawa setelah melakukan pemerasan dalam proses jual beli tanah di Desa Adat Berawa,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 th 2001 ttg tindak pidana korupsi.

Reporter: Dewa Fathur